5. Pilih Kecamatan, lalu klik pada nama kecamatan wilayah calon peserta PPK mendaftar.
6. Simak dan lihat daftar nama hasil seleksi PPK.
- Pengumuman hasil seleksi terdiri dari nama lengkap, jenis kelamin, kecamatan, dan keterangan lulus.
7. Bagian samping kanan setiap nama peserta seleksi PPK, terdapat kolom tanggapan.
8. Klik tanggapan bagi calon peseerta yang ingin memberikan masukan.
9. Lalu selesai.
Nama-nama yang telah ditetapkan dalam hasil seleksi anggota PPK Pemilu 2024 dapat dilihat dengan cara mengunjungi laman KPU daerah masing-masing.
Penetapan anggota PPK Pemilu 2024 jika menurut jadwal pada laman infopemilu.kpu.go.id, akan dilaksanakan pada Jumat, 16 Desember 2022.
Sedangkan pelantikan anggota PPK Pemilu 2024 akan dilakukan pada 4 Januari 2023.
Masa kerja anggota PPK Pemilu 2024 dimulai dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Baca juga: Pentingnya Nomor Urut Parpol Pemilu 2024, Ujang Komarudin: Posisi Menentukan Keberuntungan
Adapun syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS pemilu 2024, adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.