News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Cara Cek Hasil Seleksi Anggota PPK Pemilu 2024 di Laman infopemilu.kpu.go.id, Diumumkan Hari Ini

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pantia Pemilu - Simak cara cek hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024, di laman infopemilu.kpu.go.id.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika .

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bagi peserta yang ingin mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS pemilu 2024, dapat melengkapi beberapa syarat dokumen berikut ini.

Baca juga: Menteri PPPA: Pemilu 2024 Jadi Kesempatan Dongkrak Keterwakilan Perempuan di Politik

Kelengkapan Syarat Dokumen anggota PPK dan PPS pemilu 2024

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

6. Daftar Riwayat Hidup

7. Pas Foto Berwarna 4x6

Semua dokumen dapat disampaikan kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota dengan cara mengunggah data secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id.

Atau bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU atau KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu mendaftarkannya.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini