News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pergantian Panglima TNI

Segera Resmi Jabat Panglima TNI, Yudo Margono Bakal Terima Gaji dan Tunjangan Sebesar Ini

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono - Yudo Margono segera resmi menjabat sebagai Panglima TNI. Berikut besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran gaji dan tunjangan yang bakal diterima Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

Setelah resmi disahkan oleh DPR pada Selasa (13/12/2022), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono tinggal menunggu pelantikan sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pelantikan oleh Presiden Jokowi itu nantinya bakal menandai Yudo Margono resmi menjabat Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui kapal jadwal pelantikan Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

Baca juga: Fakta-fakta Yudo Margono Disahkan sebagai Panglima TNI, Hanya akan Jabat 11 Bulan

Sebagai Panglima TNI, Yudo Margono bakal mendapat gaji dan tunjangan serta sejumlah fasilitas lainnya.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Yudo Margono?

Penghasilan Yudo Margono sebagai Panglima TNI akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Merujuk PP tersebut, Yudo Margono akan mendapatkan gaji pokok antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800, tergantung dari masa kerjanya. 

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (kedua kanan), Rachmad Gobel (kiri) dan Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) berfoto bersama Calon Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (tengah) dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Besaran gaji tersebut merupakan besaran gaji untuk perwira tinggi TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal.

Untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan masa kerja golongan (MKG) 24 tahun mendapatkan gaji pokok Rp 5.238.200. 

Sementara bagi jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun akan mendapatkan gaji pokok Rp 5.930.800. 

(Selengkapnya PP No 16 Tahun 2019 bisa Anda akses di sini)

Di luar gaji pokok, Yudo Margo juga akan mendapat beragam tunjangan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini