News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Fahri Hamzah Komentari Soal KPU Dituduh Curang Loloskan Verifikasi Faktual Partai Gelora

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diduga meloloskan verifikasi faktual tiga partai politik (parpol) dengan cara curang.

Ketiganya adalah Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

BACA: Profil Partai Gelora, Partai Garuda, Partai PKN

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah merespons tuduhan tersebut.

"Sebaiknya ditanya kepada KPU, Bawaslu, dan sistem terpasang dalam penyelenggaraan Pemilu," kata Fahri Hamzah saat dihubungi Tribunnews, Kamis (15/12/2022).

Fahri Hamzah menegaskan, bahwa sistem semua penyelenggara Pemilu tersebut yang memantau proses tahapan Pemilu.

"Karena mereka lah yang secara sistemik melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap seluruh penyelenggaraan dari pusat sampai daerah," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga partai politik (parpol) diduga melakukan kecurangan manipulasi data dalam proses verifikasi faktual Parpol.

Hal ini disampaikan Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm dan Airlangga Julio dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, kuasa hukum pelapor dari koalisi masyarakat yang datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mengirimkan somasi atas dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024, Selasa (13/12/2022).

Ibnu Syamsu Hidayat menyebut 3 Partai yang diduga melakukan kecurangan manipulasi data, yakni Partai Gelora, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Sesuai dengan beberapa media yang sudah disebutkan sejak kemarin, sampai saat ini, ada dugaan kami partai Gelora kami menduga juga terjadi, kemudian partai Garuda dan partai PKN, kami menduga itu juga terjadi kecurangan," kata Ibnu Syamsu Hidayat di kantor KPU Pusat, Jakarta, pada Selasa (13/12/2022).

Ibnu mengatakan partai tersebut partai yang belum masuk ke ambang batas parlemen, yang artinya belum memiliki kursi yang ada di DPR, berdasarkan pada putusan MK 55/XVIII/2020.

"Artinya partai-partai baru atau partai-partai lama yang itu belum memiliki kursi yang ada di DPR," ujarnya.

Baca juga: Dugaan Manipulasi Data Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu, Mahfud MD: Itu Urusan KPU

Sementara itu, somasi yang dilayangkan kepada KPU Pusat sebab dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024.

Kecurangan diduga dilakukan oleh Anggota KPU RI dan/atau pejabat KPU RI, Anggota KPU Provinsi, Kabupaten, Kota, dan/atau pejabat KPU Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota.

Praktiknya berupa mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi atau (Sipol) dan mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) untuk sejumlah partai politik.

Kuasa hukum juga menduga adanya intimidasi dari KPU Pusat kepada anggota KPU di daerah, baik KPU di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan manipulasi dalam proses verifikasi faktual partai politik.

Ibnu mengatakan ada sekira 8 hingga 9 orang dari tiga sampai lima kabupaten/kota, dan dua provinsi yang sudah melaporkan ke pihaknya terkait ancaman tersebut. 

Namun dirinya enggan menyebut daerah tersebut dengan alasan keamanan dan keselamatan yang bersangkutan.

"Untuk daerahnya, demi keselamatan teman-teman di daerah, kami belum bisa sebutkan dari daerah mana akan tetapi secara nyata mereka telah melaporkan ke kami. Dan kamu siap mendampingi ke mereka, karena keselamatan mereka perlu kami jamin. Kami juga akan berkomunikasi dengan LPSK untuk jamin agar keselamatan mereka terjamin," ujar Ibnu.

Sementara itu Airlangga Julio mengatakan, adapun tujuan kuasa hukum melayangkan somasi agar KPU RI dan KPU Provinsi menghentikan segala bentuk pengancaman, baik offline ataupun online.

Kedua, menghentikan segala tindakan manipulasi data dalam verifikasi faktual tersebut.

Ketiga, agar KPU Provinsi dan KPU Pusat melakukan investigasi internal terkait dugaan pelanggaran pemilu, dugaan pelanggaran kode etik, dan dugaan maladministrasi atau dugaan tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh KPU Pusat maupun KPU Provinsi.

Keempat, agar KPU Pusat dan KPU Provinsi menindaklanjuti seluruh aduan yang diterima atau hasil investigasi internal mengenai tindakan tersebut.

Profil Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) berdiri pada tanggal 28 Oktober 2021, bertepatan peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Dikutip dari pimnas-pkn.id, sebelumnya, PKN bernama Partai Karya Perjuangan pada tahun 2008.

Hal itu, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2008 tertanggal 3 April 2008.

Kemudian, dideklarasikan ulang dengan nama baru Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Jakarta pada 28 Oktober 2021.

Adapun perubahan nama baru menjadi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) yang diselenggarakan pada Kamis, 28 Oktober 2021 di Jakarta.

Pada waktu itu, sekaligus menetapkan pembaharuan Bendera/Lambang dan penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART).

Profil Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) diketuai oleh mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta.

Partai ini didirikan pada 28 Oktober 2019.

Pendirian Partai Gelora, ditandai adanya Piagam Pendirian Partai Gelora Indonesia sekaligus Pelantikan Pimpinan 34 DPW Provinsi Partai Gelora Indonesia.

Dikutip dari partaigelora.id, Partai Gelora dideklarasikan dalam acara konsolidasi nasional di Jakarta pada 10 November 2019.

Sebelumnya, Partai Gelora Indonesia didaftarkan ke Kemenkumham pada 31 Maret 2020.

Kemudian, mendapat SK Menkumham tentang Badan Hukum Parpol Gelombang Rakyat Indonesia pada 19 Mei 2020.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui awak media seusai penetapan nomor urut partai di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Profil Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda)

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) resmi dideklarasikan pada 16 April 2015.

Partai ini telah mendapatkan ketetapan hukum dari Kemenkumham pada tahun 2015.

Partai Garuda kini diketuai oleh Ahmad Ridha Sabana.

Sebelumnya, Partai Garuda bernama Partai Kerakyatan Nasional yang didirikan pada 30 November 2007.

Waktu itu, Partai Kerakyatan Nasional didirikan oleh Harmoko, menteri dan ketua MPR/DPR periode 1998-1999 pada zaman Orde Baru.

Setelah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Partai Kerakyatan melakukan deklarasi partai pada 19 April 2008 di Jakarta.

Pada 3 April 2015, Partai Kerakyatan Nasional menggelar kongres di Jakarta.

Hasil kongres tersebut, yakni kesepakatan untuk mengubah nama partai menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022).

KPU menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022.

“Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dikutip Tribunnews.com dari Kpu.go.id.

Hasyim menyampaikan, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 sesuai amanat Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini