News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Marah-marah Karena Tak Tahu Bareskrim Lakukan Olah TKP di Lokasi Penembakan Brigadir J

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Chuck Putranto sebut Ferdy Sambo sempat marah-marah karena tak tahu Bareskrim Polri melakukan olah TKP di lokasi penembakan Brigadir J.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat marah-marah karena tak tahu Bareskrim Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga Jakarta, Selatan.

Hal itu disampaikan terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Kompol Chuck Putranto mengatakan, Ferdy Sambo yang saat itu merupakan atasannya marah karena Bareskrim melakukan olah TKP di rumah dinasnya tanpa sepengetahuan dirinya.

Namun, tidak dijelaskan secara rinci mengenai waktu olah TKP Bareskrim itu dilakukan.

Saat itu dirinya dan Kompol Baiquni Wibowo sedang berada di rumah dinas Ferdy Sambo pada 12 Juli 2022.

Baca juga: Kompol Chuck Dilarang Ferdy Sambo Cerita Isi CCTV Brigadir J Masih Hidup ke Pimpinan Polri

Selanjutnya, Chuck lalu meminta tolong Baiquni untuk menyalin dan melihat rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Chuck Putranto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Saya sampaikan, 'Beq, tolong copy sama dilihat DVR CCTV-nya'. 'Enggak apa-apa?' 'Takut saya Beq. Karena saya kemarin sudah kena marah'," ujar Chuck.

Chuck pun mengaku dihubungi Ferdy Sambo saat berada di rumah dinas Duren Tiga.

Baca juga: AKP Irfan Widyanto Pinjam Uang Teman Saat Beli DVR CCTV Pengganti di Kompleks Rumah Ferdy Sambo

Selanjutnya, Ferdy Sambo marah karena tidak tahu Bareskrim Polri melakukan olah TKP di rumah dinasnya.

"Marahnya karena saat itu dilakukan olah TKP, tapi tidak dilaporkan ke beliau yang punya rumah. Intinya itu. Iya (Sambo marah karena tidak tahu Bareskrim olah TKP)," jelasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Bharada E Ngaku Didoktrin Ferdy Sambo Soal Skenario Penembakan Brigadir J hingga Merasa Tertekan

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini