"Tidak ada," jawab Irfan kemudian.
"Itu yang penting. Penting sekali," kata jaksa.
"Kan itu kewenangan kanit saya kan," kata Irfan Widyanto.
"Iya kan setiap tindakan hukum harus ada surat perintah," ujar JPU menegaskan.
Mengira Hanya untuk Kepentingan Hukum
AKP Irfan Widyanto sebut perintah pengamanan Ferdy Sambo hanya untuk kepentingan hukum.
Irfan mengaku, pada saat kejadian pembunuhan Brigadir J, malam harinya mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ari Cahya mengajak Irfan ke rumah Ferdy Sambo.
Tetapi Irfan tidak ikut masuk ke dalam rumah Ferdy Sambo.
Karena hal tersebut, Irfan mengira perintah pengambilan DVR CCTV hanya untuk kepentingan hukum.
"Saya tidak tahu, yang jelas sepengetahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak menembak antara anggota polisi, dan itu H+1 baru keesokan harinya," jelas Irfan.
"Kepentingan hukum?" tanya jaksa.
"Siap," jawab Irfan.
"Kepentingan hukum, kalau di Bareskrim itu berarti untuk menemukan alat bukti bagian dari itu?" tanya jaksa kembali.
"Siap, saya kan tidak tahu apakah, karena yang perintah Paminal apakah itu untuk kepentingan prosedur Paminal atau kebutuhan prosedur reserse," lanjut Irfan.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Curigai Ferdy Sambo Rusak Barang Bukti Penembakan Brigadir J, Ini Alasannya