News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa KPK Tuntut Eks Dirjen Holtikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim Hukuman Penjara 5,5 Tahun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK akhirnya menahan eks Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Hasanuddin Ibrahim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme penggangu tumbuhan (OPT) pada Kementan tahun anggaran 2013, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Direktur Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, Hasanuddin Ibrahim, agar dihukum 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penuntut umum meyakini Hasanuddin bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pembasmi hama yang merugikan keuangan negara Rp12,947 miliar.

Jaksa KPK menilai Hasanuddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasanuddin Ibrahim berupa penjara selama 5 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Beda Data Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional dan Bulog Jadi Alasan Rencana Impor Beras 

Hal yang memberatkan, JPU KPK berpendapat bahwa Hasanuddin Ibrahim tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Hasanuddin disebut jaksa juga tidak mengakui terus terang atas perbuatannya. 

Sementara untuk hal meringankan, Hasanuddin dinilai jaksa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, tidak memperoleh atau menikmati hasil tindak pidana.

Dalam dakwaan, Hasanuddin Ibrahim diduga melakukan korupsi kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budi daya untuk mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2013 berupa pengadaan pembasmi hama berbasis mikoriza untuk tanaman kentang.

Mulanya, pada Oktober 2012, Hasanuddin meminta agar dilakukan pengadaan mikoriza untuk tanaman kentang. 

Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian periode 2012, Hasanuddin Ibrahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022). KPK menahan Hasanuddin Ibrahim terkait dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia meminta Eko Mardianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno dan adik Hasanuddin bernama Nasser Ibrahim.

Sutrisno diketahui sebagai Direktur PT Hidayah Nur Wahana yang bergerak di bidang jual beli pupuk dengan merek dagang Rhizagold dari Biotrack Technology (M) Sdn Bhd Malaysia dengan Rhizagold adalah pupuk tanaman kelapa sawit.

Namun, pengadaan tersebut tidak jadi dilakukan sehingga dimasukkan kembali pada usulan tahun anggaran 2013 sebesar 225 ribu kilogram senilai Rp18,615 miliar yang akhirnya disetujui sebagai bagian anggaran tahun anggaran 2013.

Bahkan, pada Januari 2013 Hasanuddin menambah ketersediaan stok sebesar 40 persen dari kuantitas yang dibutuhkan untuk mengakomodasi stok Rhizagold yang sebelumnya dimiliki Sutrisno pada tahun anggaran 2012. 

Baca juga: Sukseskan Program Food Estate, Kementan Pastikan Semua Alsintan Dimanfaatkan

Lelang juga sudah diatur untuk dimenangkan oleh satu perusahaan yang digunakan Sutrisno yaitu PT Karya Muda Jaya dengan nilai kontrak Rp18,309 miliar.

Daftar petani kentang sebagai calon penerima bantuan juga belum dibuat untuk kegiatan tersebut sehingga saat masa pelaksanaan pekerjaan barulah dicari petani calon penerima bantuan serta menentukan titik bagi distribusi barang.

PT Karya Muda Jaya lalu menerima pembayaran pada 2 April 2013 senilai Rp3,278 miliar yang merupakan pembayaran uang muka sebesar 20 persen, dan hingga 62 hari kalender PT KMJ belum menyelesaikan pekerjaan 100 persen, tapi pada 19 Juni 2013 PT KMJ menerima pembayaran pelunasan sebesar Rp13,115 miliar.

Dari anggaran total Ro18,309 miliar, yang digunakan Sutrisno untuk menyelesaikan pekerjaan termasuk pembelian pupuk ke Biotrack Technology (M) Sdn Bhd Malaysia dan distribusi ke petani penerima bantuan hanyalah sebesar Rp3,477 miliar.

Perbuatan Hasanuddin Ibrahim pun memperkaya sejumlah pihak yaitu Eko Mardiyanto selaku PPK pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan sejumlah Rp1,05 miliar, Sutrisno selaku Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana sejumlah Rp7,302 miliar, Nasser Ibrahim selaku adik kandung terdakwa Hasanuddin Ibrahim sejumlah Rp725 juta, memperkaya pemilik PT KMJ Subhan sejumlah Rp195 juta, memperkaya CV Ridho Putra sejumlah Rp1,7 miliar, PT HNW sejumlah Rp2 miliar, dan memperkaya CV Danaman Surya Lestari sejumlah Rp500 juta, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara totalnya sejumlah Rp12,947 miliar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini