News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Sita Seribu Hektar Lahan Terpidana Jiwasraya Benny Tjokrosaputro

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11/2022). Rencananya ia akan menjalani sidang vonis pada 30 November 2022.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyita lebih dari seribu hektar lahan milik terpidana Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Seribu hektar lahan itu telah disita sejak 1 Maret 2022 hingga 15 Desember 2022.

Total ada 1.786 bidang tanah seluas 1.113,69 hektar lahan yang telah disita dari beberapa kabupaten, yaitu Bekasi, Purwakarta, Tangerang, Serang, Bogor, dan Lebak.

"Sejak 1 Maret 2022 hingga 15 Desember 2022, telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro sejumlah 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 meter persegi," kata Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Uheksi Jampidsus) Kejaksaan Agung, Undang Mugopal dalam keterangan resminya pada Kamis (15/12/2022).

Teranyar, penyitaan telah dilakukan terhadap aset Benny Tjokro berupa 127 bidang tanah di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Penyidik KPK ke Beny Tjokro: Nggak Usah Rewel, Minta Fasilitas Lebih di Rutan

Luasan dari 127 bidang tanah tersebut yaitu 179,4 hektar.

"Telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro di Provinsi Jawa Barat oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi oleh Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Direktorat Uheksi dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI," kata Undang.

Setelah disita, aset-aset tersebut akan dilelang. Kemudian hasilnya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti yang harus dipenuhi Benny Tjokro sebagai terpidana.

"Untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Ketut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan terhadap 220 bidang tanah milik Benny Tjokro di Provinsi Banten dan Jawa Barat.

"Telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosapitro di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi serta Tim Pusat Pemulihan Aset," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (8/12/2022).

Sebanyak 220 bidang tanah tersebut terdiri dari 104 bidang tanah di Banten dan 116 bidang tanah di Jawa Barat.

Di Provinsi Banten, 104 bidang tanah itu terdiri dari 21 hektar lahan yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Tangerang.

"Tersebar di Kecamatan Sepatan Timur, Kecamatan Pakuhaji, dan Kecamatan Cisauk," kata Ketut.

Sementara di Jawa Barat, 116 bidang tanah terdiri dari 12,94 hektar lahan yang berlokasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini