“Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dikutip Tribunnews.com dari Kpu.go.id.
Hasyim menyampaikan, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 sesuai amanat Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunnewsWiki.com)
Simak berita lainnya terkait Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI