TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS), terjerat kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Kasus dugaan suap itu, juga menjerat tiga orang lainnya, yakni seorang staf ahli, mantan kepala desa, dan koordinator lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Hal tersebut, berdasarkan informasi dari saksi dan barang bukti yang ditemukan KPK terkait dugaan suap Dana Hibah Pemprov Jatim.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka, yaitu STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak), Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024."
"Dua, RS (Rusdi), staf ahli dari STPS. Tiga, AH (Abdul Hamid), Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas)."
"Keempat, IW alias Eeng (Ilham Wahyudi) selaku koordinator lapangan Pokmas," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Konstruksi Perkara Lengkap dan Kronologi OTT KPK Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023," ucap Johanis.
Adapun untuk STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,
Kemudian, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT KPK, di Jawa Timur, Rabu (14/12/2022) malam.
Wakil Ketua KPK menyebut, pihaknya telah mengamankan uang tunai Rp 1 miliar saat OTT.
"Uang itu terdiri dari mata uang rupiah dan pecahan mata uang dolar Singapura," kata Johanis Tanak.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan STPS diduga menerima uang Rp 5 miliar.
"Tersangka STPS diduga penerimaan uang sebesar Rp 5 miliar sebagai ijon dan kemudian ada kegiatan tangkap tangan ditemukan uang kurang lebih Rp 1 miliar.
Para tersangka ini juga dilakukan penahanan sampai tanggal 3 Januari 2023," kata Ali, dilansir Tribunnews.com.
Kini, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jatim senilai Rp7,8 triliun bersama tiga orang lainnya.
Atas perbuatan tersangka, STPS dan RS selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara AH dan IW selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Suap Dana Hibah Rp7,8 Triliun, Wakil Ketua DRPD Jatim Ditahan di Rutan KPK
Daftar Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
- Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.
- Rusdi (RS), Staf Ahli Politikus Partai Golkar
- Abdul Hamid (AH), mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas)
- Ilham Wahyudi (IW/Eeeng), Koordinator Lapangan Pokmas
Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Maaf setelah jadi Tersangka Suap
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak, mengucapkan permintaan maaf kepada masyarakat Jawa Timur setelah menjadi tersangka kasus suap.
Ia mengakui, telah menerima suap Rp 1 miliar dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Pernyataan itu, disampaikan Sahat ketika digelandang petugas KPK dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
“Saya salah, saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga,” kata Sahat di gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak : Saya Salah
Sahat juga meminta, agar dirinya didoakan agar tetap sehat dan pemeriksaan dugaan suap yang menjeratnya berlangsung lancar.
“Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini tetap lancar,” kata Sahat.
Setelah menyampaikan permohonan tersebut, Sahat kemudian dibawa masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Selanjutnya, Sahat enggan menjawab pertanyaan wartawan saat dibawa ke rumah tahanan (Rutan) KPK, Pomdam Jaya Guntur.
Ia ditahan selama 20 hari pertama.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Syakirun Ni'am, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait OTT KPK di Jawa Timur