News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Jawa Timur

Duduk Perkara OTT Wakil Ketua DPRD Jatim: Sahat Minta Fee Demi Perlancar Penyaluran Dana Hibah

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur senilai Rp7,8 triliun. Sahat meminta uang kepada AH selaku koordinator lapangan Pokmas agar memuluskan penyaluran dana hibah tahun anggaran 2020-2021 dan berlanjut kembali.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) membeberkan duduk perkara giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Surabaya pada Rabu (14/12/2022) dan berhasil mengamankan empat orang tersangka termasuk Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan OTT yang dilakukan terkait dugaan suap penyaluran dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021 kepada Sahat.

Johanis mengatakan untuk tahun anggaran 2020-2021, total anggaran yang digelontorkan untuk dana hibah sebesar Rp 7,8 triliun dan disalurkan melalui lembaga, organisasi, dan kelompok masyarakat untuk proyek pembangunan infrastruktur di Jawa Timur.

Adapun besaran anggaran tersebut merupakan usulan dari anggota DPRD Jawa Timur dan salah satunya adalah Sahat Tua Simanjuntak.

Setelah disetujui, Sahat pun menawarkan diri bagi lembaga, organisasi, dan kelompok masyarakat untuk mempermudah penyaluran dana hibah tersebut dengan diawali pemberian uang muka atau 'ijon' bagi yang bersedia.

"Tersangka STPS (Sahat Tua Simanjuntak) yang menjabat sebagai anggota DPRD dan sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesempatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka atau ijon," kata Johanis dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/12/2022) dikutip dari YouTube KPK.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak : Saya Salah

Tawaran Sahat ini pun disambut oleh kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) berinisial AH.

Johanis mengatakan ada kesepakatan antara Sahat dan AH selain uang muka untuk mempermudah penyaluran dana hibah.

Yaitu pembagian komisi fee dari dana hibah yang disalurkan.

Adapun komisi atau fee yang diperoleh Sahat adalah 20 persen sedangkan AH 10 persen.

"Setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sementara tersangka AH mendapat bagian 10 persen," jelas Johanis.

Johanis mengatakan total dana hibah yang diterima AH lewat kerjasama dengan Sahat dari tahun 2020 hingga 2021 sejumlah Rp 80 miliar.

KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur senilai Rp7,8 triliun. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak Kenakan Rompi Oranye KPK

Kerjasama untuk memuluskan dana hibah untuk disalurkan ke AH ini pun terjalin kembali ketika dirinya menghubungi Sahat.

Uang ijon sebesar Rp 2 miliar pun telah disiapkan oleh AH untuk diberikan kepada Sahat melalui koordinator lapangan Pokmas, IW alias ENG sebagai uang muka agar mempermudah penyaluran dana hibah.

"Mengenai realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada tanggal 13 Desember 2022 di mana tersangka AH melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Sampang yang kemudian diserahkan ke tersangka IW untuk dibawa ke Surabaya," kata Johanis.

Kemudian, IW pun bertemu dengan RS, staf ahli DPRD Jatim sekaligus orang kepercayaan Sahat dan menyerahkan uang muka sebesar Rp 1 miliar di salah satu mal di Surabaya.

Setelah itu, melalui perintah Sahat, RS pun langsung menukarkan uang tersebut ke mata uang dolar Singapura dan dolar AS di salah satu money changer.

"Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut pada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Jawa Timur," ujar Johanis.

Baca juga: Kekayaan Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Terjaring OTT KPK, Miliki Harta Rp10,7 M

Sementara, sisa uang yang belum diserahkan direncanakan akan diberikan pada Jumat (16/12/2022).

Johanis menyebut uang ijon yang diterima Sahat selama melakukan modus penyaluran dana hibah ini sekitar Rp 5 miliar.

Akibatnya, AH dan IW alias ENG selaku pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Sahat dan RS sebagai penerima disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b juncto pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel terkait OTT KPK di Jawa Timur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini