TRIBUNNEWS.COM - Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dicecar Hakim saat menjadi saksi di persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, Kamis (15/12/2022).
Kesaksian mantan anak buah Sambo ini dipertanyakan Hakim.
Pasalnya, saat dimintai keterangan, Irfan Widyanto mengaku tidak mengetahui alasan dirinya diperintah mengganti CCTV di lokasi penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
Seharusnya, sebagai seorang penyidik, Irfan Widyanto dapat lebih menyadari apa yang ia perbuat.
"Saudara diminta untuk mengamankan DVR, sebagai penyidik masa iya saudara tidak paham itu kaitannya apa."
"Saudara sudah sebutkan tadi, (permintaan penyidikan) mengarah ke 46 (dengan kasus pembunuhan)," tanya Hakim kepada Irfan dikutip dari Kompas Tv.
https://www.youtube.com/watch?v=CUFygKPJUkM
Baca juga: Irfan Widyanto Ngaku Tak Berdaya Tolak Perintah Ambil CCTV: Itu Perintah Berjenjang
Hakim juga mempertanyakan mengapa Irfan menuruti saja perintah Agus mengganti CCTV di TKP, tanpa terlebih dahulu melapor kepada atasannya.
"Apa saudara tidak kemudian tidak laporkan ke atasan saudara, apalagi terkait tadi malam ada kejadian tembak-menembak yang saudara sudah tahu itu," lanjut Hakim.
Alasan Pengambilan
Adapun alasan pengambilan DVD CCTV itu, kata Irfan, adalah untuk kepentingan hukum dari kasus yang awalnya disebut tembak-menembak.
Awalnya JPU menanyakan kepada Irfan, sebelum mengambil DVR CCTV, apakah dirinya sudah mengetahui peristiwa tembak-menembak yang diskenariokan Ferdy Sambo di rumah dinasnya sebelum itu.
"Sebelum diambil, saudara sudah tahu ada kejadian tembak menembak atau penembakan di rumah 46 (rumah dinas Ferdy Sambo)?" tanya jaksa.
"Saya tahu, karena tanggal 8 saya datang," jawab Irfan.