News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Irfan Widyanto Dicecar Hakim soal Pergantian DVR CCTV, hingga Terkait Kasus Pembunuhan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dicecar Hakim saat menjadi saksi di persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, Kamis (15/12/2022).

Kesaksian mantan anak buah Sambo ini dipertanyakan Hakim.

Pasalnya, saat dimintai keterangan, Irfan Widyanto mengaku tidak mengetahui alasan dirinya diperintah mengganti CCTV di lokasi penembakan Brigadir J di Duren Tiga.

Seharusnya, sebagai seorang penyidik, Irfan Widyanto dapat lebih menyadari apa yang ia perbuat.

"Saudara diminta untuk mengamankan DVR, sebagai penyidik masa iya saudara tidak paham itu kaitannya apa."

"Saudara sudah sebutkan tadi, (permintaan penyidikan) mengarah ke 46 (dengan kasus pembunuhan)," tanya Hakim kepada Irfan dikutip dari Kompas Tv.

https://www.youtube.com/watch?v=CUFygKPJUkM

Baca juga: Irfan Widyanto Ngaku Tak Berdaya Tolak Perintah Ambil CCTV: Itu Perintah Berjenjang

Hakim juga mempertanyakan mengapa Irfan menuruti saja perintah Agus mengganti CCTV di TKP, tanpa terlebih dahulu melapor kepada atasannya.

"Apa saudara tidak kemudian tidak laporkan ke atasan saudara, apalagi terkait tadi malam ada kejadian tembak-menembak yang saudara sudah tahu itu," lanjut Hakim.

Alasan Pengambilan

Adapun alasan pengambilan DVD CCTV itu, kata Irfan, adalah untuk kepentingan hukum dari kasus yang awalnya disebut tembak-menembak.

Awalnya JPU menanyakan kepada Irfan, sebelum mengambil DVR CCTV, apakah dirinya sudah mengetahui peristiwa tembak-menembak yang diskenariokan Ferdy Sambo di rumah dinasnya sebelum itu.

"Sebelum diambil, saudara sudah tahu ada kejadian tembak menembak atau penembakan di rumah 46 (rumah dinas Ferdy Sambo)?" tanya jaksa.

"Saya tahu, karena tanggal 8 saya datang," jawab Irfan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini