News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jamwas Kejagung Konfrontir Korban dan Oknum Jaksa Kejati Jawa Tengah dalam Kasus Pemerasan 

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamwas Kejaksaan Agung, Ali Mukartono dalam keterangan resminya pada Jumat (16/12/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung telah melakukan konfrontir terhadap dua pihak berperkara dalam kasus pemerasan. 

Kedua pihak tersebut ialah pelapor sekaligus korban pemerasan, Agus Hartono dan anggota Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari.

"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan, dimana kedua belah pihak saling menyangkal keterangan masing-masing," kata Jamwas Kejaksaan Agung, Ali Mukartono dalam keterangan resminya pada Jumat (16/12/2022). 

Dari konfrontir itu ditemukan bahwa Agus pernah bertemu dengan Putri dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022.

"Dan dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dimintai sejumlah uang oleh terlapor," kata Ali menjelaskan pengakuan pelapor saat dikonfrontir. 

Namun, Putri sebagai terlapor menyangkal adanya pertemuan tersebut. 

Menurut pengakuan Putri, dirinya sedang menghadiri kegiatan lain pada tanggal tersebut.

"Terlapor ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB." 

Selain pemeriksaan konfrontasi tersebut, pihak Jamwas Kejaksaan Agung juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. 

Dari awal pelapan, total ada 15 saksi yang telah diperiksa. Mereka ialah pelapor, terlapor, tujuh penyidik, empat pejabat struktural, dan pendamping pelapor.

"Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan telah menyelesaikan pemeriksaannya selama 21 hari kerja atas laporan masyarakat atas nama AH terkait adanya oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yakni PAW selaku Koordinator Tim Penyidik yang diduga meminta sejumlah uang kepada pelapor," kata Ali. 

Sebagai informasi, kasus ini pertama kali muncul ketika pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak melayangkan somasi kepada oknum Kejati Jawa Tengah karena adanya dugaan percobaan pemerasan yang menimpa kliennya.  

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah, Oknum Jaksa di Tapanuli Selatan Diperiksa Jamwas

Surat somasi dilayangkan terhadap Jaksa Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI. 

Pada surat somasi itu oknum yang terlibat percobaan pemerasan agar dinonaktifkan dan diperiksa.  

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini