TRIBUNNEWS.COM - Berikut kronologi operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.
Tak hanya Sahat, KPK juga melakukan OTT terhadap tiga orang lainnya, yakni dua staf ahli di DPRD Jatim, dan pihak swasta.
Sahat terjerat kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah kepada kelompok masyarakat senilai Rp 1 miliar.
Adapun suap diberikan oleh Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) bernama Abdul Hamid.
Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Dikutip dari Kompas.com, suap tersebut merupakan uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jatim.
Baca juga: DPP Golkar Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum untuk Sahat Tua, Tersangka Kasus Dugaan Suap Dana Hibah
Berawal dari Laporan Masyarakat
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, OTT yang dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Tentu ini bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK."
"Kemudian kami menemukan ada dugaan transaksi pemberian dan penerimaan uang oleh penyelenggara negara."
"Sehingga kemudian dilakukan tindakan tangkap tangan oleh tim penyidik KPK," kata Ali Fikri dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (15/12/2022).
Alif Fikri mengaku, KPK telah mendapat informasi terkait dugaan korupsi yang dilakukan Sahat sejak beberapa bulan yang lalu.
Setelah informasi tersebut ditelaah dan diverifikasi, barulah tim penyidik KPK melakukan OTT Sahat, staf ahli di DPRD Jatim, dan swasta.
"Memang sudah beberapa bulan yang lalu informasi itu (dugaan korupsi) memang sudah diterima oleh tim KPK dan kemudian diverifikasi dan ditelaah," katanya.
Rabu (14/12/2022)
KPK bergerak pada Rabu (14/12/2022) ke salah satu mal di Surabaya, Jawa Timur.
Di mal tersebut diduga terjadi penyerahan sejumlah uang dari Abdul Hamid kepada Rusdi, staf ahli Sahat.
Sekitar pukul 20.30 WIB, tim penindakan mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda.
Sahat diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.
Sementara Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.
"Masing-masing diamankan di kediamannya di Kabupaten Sampang," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis.
Kemudian, dimintai keterangan di salah satu ruangan di Malporestabes Surabaya hingga Kamis (15/12/2022) pagi.
Baca juga: Daftar Tersangka Kasus Suap Dana Hibah: Wakil Ketua DPRD Jatim hingga Mantan Kepala Desa
Kamis (15/12/2022)
Kemudian, mereka segera diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Juanda untuk menjalani penyelidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Adapun Sahat Tua P Simandjuntak bersama tiga orang lainnya tiba di Gedung KPK, Kamis (15/12/2022) sekira pukul 12.39 WIB.
Sahat nampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam serta topi kuning.
Menenteng tas, Sahat enggan bicara. Begitu juga dengan tiga orang lainnya.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menyatakan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sahat sebagai tersangka.
Politikus senior Partai Golkar itu dijerat bersama tiga tersangka lainnya.
Baca juga: Firli Bahuri Pamer KPK Bisa Jerat 115 Tersangka Sepanjang 2022
Yaitu staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid; dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Untuk keperluan penyidikan, keempat tersangka ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Rusdi dan Abdul ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
Sementara Ilham ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.