TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS), terjerat kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Kasus dugaan suap itu, juga menjerat tiga orang lainnya, yakni seorang staf ahli, mantan kepala desa, dan koordinator lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Hal tersebut, berdasarkan informasi dari saksi dan barang bukti yang ditemukan KPK terkait dugaan suap Dana Hibah Pemprov Jatim.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka, yaitu STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak), Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024."
"Dua, RS (Rusdi), staf ahli dari STPS. Tiga, AH (Abdul Hamid), Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas)."
"Keempat, IW alias Eeng (Ilham Wahyudi) selaku koordinator lapangan Pokmas," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Konstruksi Perkara Lengkap dan Kronologi OTT KPK Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023," ucap Johanis.
Adapun untuk STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,
Kemudian, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT KPK, di Jawa Timur, Rabu (14/12/2022) malam.
Wakil Ketua KPK menyebut, pihaknya telah mengamankan uang tunai Rp 1 miliar saat OTT.
"Uang itu terdiri dari mata uang rupiah dan pecahan mata uang dolar Singapura," kata Johanis Tanak.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan STPS diduga menerima uang Rp 5 miliar.