Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Dalam sidang tersebut, saksi Irfan Widyanto dan Chuck Putranto dihadirkan untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan bahwa dalam sidang kali ini, Hakim dapat menyesuaikan dakwaan dengan keterangan yang disampaikan para saksi mahkota.
"Dimensi yang hari ini akan didapat oleh Hakim tentu akan menyesuaikan dakwaan dengan apa yang diterangkan, disampaikan para saksi mahkota ini," jelas Gayus, dalam tayangan Kompas TV.
Menurutnya, tentunya ada yang harus digarisbawahi dalam keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan.
Karena saksi yang hadir untuk para terdakwa juga menyandang status sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.
"Tentu ini mempunyai beban dimensi yang lebih kuat, karena yang bersangkutan bukan sekadar saksi tapi juga terdakwa," kata Gayus.
Ini yang menjadi poin penting, kata dia, lantaran para terdakwa termasuk yang sedang bersaksi di persidangan pada hari ini tentu ingin melepaskan diri dari dakwaan.
"Masing-masing dimensi terdakwa ini hanya ingin menyelamatkan diri secara umum, bisa melepaskan dakwaan yang cukup berat," tegas Gayus.
Menurut Gayus, nantinya Hakim akan melihat apakah keterangan yang disampaikan para saksi sesuai dengan alat bukti.
"Sehingga nanti hakim dengan dimensi hakim itu akan memutuskan kalau persesuaian saksi ini dengan alat bukti yang lain apakah sesuai, karena ini macam-macam," pungkas Gayus.
Wakapolri Berharap Kepercayaan Publik Terhadap Polri Kembali Naik Setelah Sidang Ferdy Sambo Selesai
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono berharap citra Polri akan kembali naik setelah kasus Ferdy Sambo selesai disidangkan.
Menurut Gatot satu hal yang menyebabkan citra polisi menurun salah satunya lantaran kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri itu.