TRIBUNNEWS.COM – Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menyindir kedudukan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai seorang Jenderal di Polri.
Afrizal Hadi menyayangkan sikap Ferdy Sambo yang tidak bisa menahan emosinya hingga akhirnya merenggut nyawa Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri.
Sindiran itu disampaikan Afrizal Hadi saat memimpin sidang lanjutan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
"Saudara mempunyai kedudukan yang cukup bagus, tapi sayang saudara tidak bisa menahan emosi saudara,” kata Afrizal Hadi dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat (16/12/2022).
“Saya mohon maaf Yang Mulia,” jawab Ferdy Sambo.
Afrizal Hadi juga menyebut Ferdy Sambo telah merusak harkat dan martabat keluarga.
“Yang saudara katakan telah merusak harkat dan martabat keluarga,” lanjut Hakim Ketua.
"Saya mohon maaf Yang Mulia," ujar Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Psikis Anak Buah Tertekan saat Terima Perintahnya untuk Amankan CCTV
Baca juga: Sebut Irfan Widyanto Cs Tak Bersalah soal Tugas Pengamanan CCTV, Ferdy Sambo Siap Dihukum
Sebelumnya dalam persidangan tersebut, Ferdy Sambo memberikan keterangan mengenai pengamanan CCTV di area rumah dinasnya.
Ferdy Sambo mengaku sempat memerintahkan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto untuk men-copy dan melihat isi dari CCTV.
"Waktu hari Senin karena sudah akan ada ekspos, saya panggil Chuck waktu itu, ‘CCTV-nya dimana? tolong kau copy terus kau lihat isinya," ujar Ferdy Sambo.
Diketahui saat itu Chuck sempat mempertanyakan perintah Ferdy Sambo itu.
Untuk meyakinkan Chuck agar melaksanakan perintahnya, Ferdy Sambo lantas mengaku akan bertanggung jawab.
“Kemudian dibilang ‘nggak papa komandan?’ nggak papa, saya yang tanggung jawab,” ujar Ferdy Sambo.