News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Momen Ferdy Sambo Bela Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria, Akui Salah

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo (kanan) dan Irfan  Widyanto (kiri). Dalam artikel mengulas tentang momen Ferdy Sambo, terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua yang membela Irfan Widyanto dalam persidangan.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa perkara obstruction of justice atau mengahalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan pada Jumat (16/12/2022) kemarin.

Diketahui, Ferdy Sambo menjadi saksi atas terdakwa Irfan Widyanto dalam persidangan kasus Brigadir Yosua (Brigadir J) di PN Jaksel.

Dalam momen tersebut, Ferdy Sambo menyampaikan rasa bersalahnya dan menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Mantan Kadiv Propam Polri ini, juga menunjukkan pembelaan terhadap Irfan, yang juga terdakwa obstruction of justice penembakan Brigadir J.

Ia mengatakan, Irfan Widyanto berserta terdakwa lainnya tidak bersalah.

"Saya tadi sudah sampaikan bahwa dalam sidang komisi kode etik pemecatan saya, saya sudah sampaikan mereka tidak ada yang salah, karena tidak ada yang saya beri tahu tentang cerita yang tidak benar itu," kata Ferdy Sambo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (17/12/2022).

"Tapi apa yang terjadi, mereka semua dipersalahkan hanya karena pernah bekerja sama saya," imbuhnya.

Baca juga: Hendra Kurniawan: Ferdy Sambo Minta Setop Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Putri di Magelang

Untuk itu, Ferdy Sambo menegaskan, akan bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya.

"Saya akan bertanggung jawab, dia tidak tahu apa-apa. Saya akan siap bertanggung jawab," ucapnya.

Dalam persidangan, Ferdy Sambo pun mengaku malu berhadapan dengan para terdakwa perkara obtsruction of justice kasus Brigadir J.

"Jadi saya, kalau berhadapan dengan adik-adik ini saya pasti akan malu, saya pasti akan menyesal, tapi dalam proses pemeriksaan kode etik, pemeriksaan pidana, saya sudah sampaikan, 'salahnya di mana kalau hanya mengganti CCTV, orang dia tidak tahu juga isinya apa', masa dipersalahkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo menyatakan, sudah pernah menyatakan, bahwa Irfan Cs tak bersalah.

Hal itu, disampaikannya ketika proses penyidikan pada 30 Agustus 2022.

"Pada saat pemeriksaan, saya sudah sampaikan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan tidak ada yang mengerti apa cerita sebenarnya, mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini