"Saya tidak bisa menghadapi mereka semua karena saya tahu saya salah yang mulia," ucap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menambahkan, dirinya tak bisa membalas dosa yang telah diperbuat kepada Irfan, Hendra Kurniawan, dan Agus Patria dalam kasus tersebut.
“Saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa yang harus saya hadapi ini, tapi ya saya pikir di depan Yang Mulia ini bisa menilai adik-adik saya ini seperti apa," kata Ferdy Sambo.
Istri Putri Candrawathi ini menyebut, di setiap proses pemeriksaan, Irfan Cs tak mengetahui apa-apa soal skenario penembakan Brigadir J.
Ferdy Sambo menyatakan, dirinya siap dihukum sesuai perbuatan yang telah dilakukannya.
"Saya salah, karena saya melakukan kebohongan dalam cerita awal itu, saya salah yang mulia dan saya siap dihukum untuk tindakan yang saya lakukan," kata Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo menjadi saksi atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jaksel pada Jumat (16/12/2022).
Irfan Widyanto merupakan salah satu terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Irfan bersaksi untuk dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Ferdy Sambo Bela Istrinya, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Selain terdakwa obstruction of justice, Ferdy Sambo juga membela terdakwa penembakan Brigadir J, yakni Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo menyatakan, akan bertanggung jawab atas perbuatannya dalam persidangan di PN Jaksel pada Selasa (13/12/2022).
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo setelah Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J, beberapa hari lalu.
Ferdy Sambo menyebut, ada beberapa keterangan Bharada E yang dinilai tidak benar.