Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengungkap Presiden Joko Widodo sempat menolak pemberian rumah dari negara kepadanya.
Bey lalu menceritakan proses pengadaan rumah untuk Jokowi yang sebenarnya dimulai sejak 2017.
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017," kata Bey kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Untuk pembangunannya, dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan Jokowi berakhir yakni tahun 2018, tetapi Jokowi menolak.
Baca juga: Istana: Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi Sudah Sesuai Aturan
"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ucapnya.
Dia menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," ujar Bey.
Bey mengatakan rumah bagi mantan presiden atau wapres itu bukan cuma diberikan kepada Jokowi.
Dia mengatakan mantan presiden dan mantan wapres yang lain juga mendapatkannya.
"Sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," tandas Bey.