TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata cara pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 beserta besaran gaji yang diterima.
PPS merupakan penyelenggara pemilu di tingkat desa atau kelurahan.
Di tiap desa atau kelurahan, PPS berjumlah tiga orang.
Baca juga: Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui siakba.kpu.go.id, Simak Syaratnya
Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Minggu (18/12/2022) hingga 27 Desember mendatang.
Baca juga: Jadwal Pembentukan PPS Pemilu 2024, Lengkap Mulai Pendaftaran Hingga Pelantikan
Pendaftaran PPS dilakukan secara online di siakba.kpu.go.id
Bagi Anda yang belum memiliki akun di Siakba, terlebih dahulu harus membuat akun.
Sementara bagi yang sudah memiliki akun, Anda tinggal melakukan pendaftaran.
Berikut cara membuat akun, tata cara pendaftaran PPS dan syarat-syaratnya:
Cara membuat akun dan cara mendaftar PPS di Siakba:
1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id atau LINK INI
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
5. Isi data diri;