4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima tahun atau lebih).
Baca juga: Cegah Hoax hingga Polarisasi Pemilu 2024, Bawaslu Bakal Bikin Satgas Medsos
Berkas yang harus diunggah di Siakba
1. Scan surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS-Format PDF (template tersedia di web Siakba)
2. Scan KTP- Format JPF, JPEG, PNG
3. Pas foto berwarna ukuran 4x6 - Format JPG, JPEG, PNG
4. Scan daftar riwayat hidup - Format PDF
5. Scan ijazah terakhir-Format PDF
6. Scan surat pernyataan bermaterai 10.000 - Format PDF (template tersedia di web Siakba)
7. Scan surat pernyataan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik (Pemeriksaan tekanan darah, kadar guula daerah dan kolesterol) - Format PDF
Besaran gaji PPS
Adapun besaran gaji PPS juga telah ditetapkan yakni sebagai berikut:
- Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan
- Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan
Untuk masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 4 April 2024
(Tribunnews.com/Daryono/Widya)