Selain itu, negara juga memiliki kewajiban untuk merealisasikan hak-hak yang tercantum dalam konvensi tersebut kepada seluruh buruh migran dan anggota keluarganya tanpa diskriminasi.
Baca juga: Wamenaker Ingatkan P3MI: Jangan Berangkatkan Pekerja Migran secara Ilegal
Adapun hak-hak buruh migran dalam konvensi tersebut di antaranya:
- Hak atas kebebasan untuk meninggalkan, masuk dan menetap di negara manapun;
- Hak hidup;
- Hak untuk bebas dari penyiksaan;
- Hak untuk bebas dari perbudakan;
- Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama;
- Hak atas kebebasan berekspresi;
- Hak atas privasi;
- Hak untuk bebas dari penangkapan yang sewenang-wenang;
- Hak diperlakukan sama di muka hukum;
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hak terkait kontrak/hubungan kerja;
- Hak untuk berserikat dan berkumpul;
- Hak membentuk perkumpulan;