"Pada luar, jenazah laki-laki masih berpakaian, kaos lengan putih berlumuran darah dan memakai jeans," ungkapnya.
Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo dkk Desember Pekan Keempat
Saat itu, kata Farah, pihak kepolisian menunjukkan surat agar jenazah Brigadir J diproses pemeriksaan luar maupun dalam berupa autopsi.
Lalu, dirinya pun langsung menindaklanjuti permintaan tersebut.
"Pemeriksaan sesuai permintaan penyidik, pemeriksaan luar dan dalam yaitu autopsi," jelas Farah.
Farah menjelaskan bahwa pihaknya pun langsung melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J. Hasilnya, dia melihat adanya luka tembakan masuk dan keluar pada jenazah tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan dan karakteristik dan pola gambar luka yang ada pada tubuh jenazah kami mengindentifikasi adanya luka tembak masuk dan keluar. Yang saya temukan pada pemeriksaan, kami temukan 7 buah luka tembak masuk. Serta 6 buah luka tembak keluar," tukas Farah.
Sebagai informasi, dalam sidang hari ini jaksa menghadirkan 5 orang ahli, mereka di antaranya:
1. Muhammad Mustofa (Ahli Kriminologi)
2. Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik & Medikolegal)
3. Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal)
4. Eko Wahyu B (Ahli Inafis)
5. Adi Setya (Ahli Digital Forensik)
Kelimanya akan memberikan keterangan untuk lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.