TRIBUNNEWS.COM - Terdapat dua luka tembakan di bagian tubuh Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang berakibat fatal hingga menyebabkan kematian.
Tembakan yang menewaskan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut berada di bagian dada dan kepala Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Karouw.
Diketahui hari ini, Senin (19/12/2022) Farah datang sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Ferdy Sambo Dinilai Gagal Paham soal Syarat Pelaporan Pelecehan Seksual, Padahal Perwira Polri
Perkiraan Waktu Brigadir J Meninggal
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan mengenai waktu kematian Brigadir J pada Ahli Forensik, Farah.
Kemudian Farah menerangkan, bahwa berdasarkan pada ilmu tanalogi forensik, Brigadir J diprediksi meninggal dalam kurun waktu kurang lebih dua hingga enam jam kemudian.
"Apakah saudara ahli bisa mengidentifikasi korban itu setelah diperiksa matinya kapan," tanya JPU.
"Kalau perkiraan waktu kematian kami perkirakan berdasarkan ilmu tanatologi."
"Kami menemukan korban meninggal antara 2 sampai 6 jam sebelum melakukan pemeriksaan luar," ungkap Farah.
Ada 13 Luka Tembak
Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Karouw mengatakan di tubuh Brigadir J ditemukan 13 luka tembak.
Hal tersebut Farah ungkapkan ketika dirinya menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin (19/12/2022).