Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J disebut tak miliki bukti kuat.
Sehingga, dugaan itu tidak dapat dijadikan dasar adanya penembakan terhadap Brigadir J.
Hal itu dikatakan Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan, Senin (19/12/2022).
"Bisa tidak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya jaksa dalam sidang.
"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS," kata Mustofa.
"Kalau dari waktu?" tanya lagi jaksa.
Baca juga: Ketua Tim Forensik Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Akan Bersaksi untuk Ferdy Sambo Cs Hari Ini
"Dari waktu juga barang kali terlalu jauh," jawab Mustofa.
Mustofa menyatakan, dalam dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak memiliki cukup bukti, minimal dua alat bukti.
Menurutnya, hanya ada keterangan dan pengakuan dari Putri Candrawathi dan itu belum cukup bukti.
Adapun dua bukti yang dimaksud yakni, keterangan saksi dan adanya hasil visum terhadap Putri Candrawathi, sementara keduanya tidak terpenuhi dalam dugaan ini.
"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya lagi jaksa.
Baca juga: Ahli Forensik Beberkan Kondisi Luka Tembak Brigadir J: Satu Proyektil Bersarang di Rongga Dada
"Tidak bisa, enggak bisa," jawab Mustofa.
"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya jaksa lagi.