News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

KPK Tetapkan Hakim Yustisial Inisial EW Tersangka Pengurusan Perkara di MA

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bersama Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi dan Ketua kamar pengawasan MA Zahrul Rabain menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. KPK menetapkan seorang hakim yustisial sebagai tersangka, pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tribunnews/Jeprima

Budiman dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Merujuk situs MA, majelis kasasi itu ialah Sri Murwahyuni sebagai Ketua dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi sebagai anggota.

Adapun kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. 

Dia terjerat kasus suap terkait gugatan kepailitan koperasi Intidana. Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung Kamar Perdata.

Pemberi suap dalam kasus tersebut adalah Heryanto Tanaka dan satu debitur lainnya, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. 

Keduanya menunjuk pengacara yang sama yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Kasus Gazalba ini masih berkaitan dengan kasus Sudrajad, sebab tersangka pemberi suapnya sama. 

Kasus keduanya berbeda tetapi masih memiliki keterkaitan. 

Satu di lingkup pidana yang memperkarakan Budiman, satu lagi di lingkup perdata yang meminta koperasi Intidana pailit.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi ditahan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022). (Tangkap Layar YouTube KPK, Kompas.com)

Dalam dua perkara itu, Heryanto Tanaka dkk diduga menyiapkan uang 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar untuk suap. 

KPK belum menjelaskan pembagian uang yang disiapkan Heryanto Tanaka tersebut.

Sebab dalam prosesnya, diduga suap kepada Hakim Agung ini dimuluskan melalui sejumlah PNS hingga Hakim Yustisial di MA. Mereka juga sudah dijerat tersangka.

Selain menjerat Gazalba, KPK juga menetapkan 12 orang sebagai tersangka di kasus suap penanganan perkara di MA. 

Mereka adalah Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini