News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Link Daftar PPS Pemilu 2024, Syarat Pendaftaran, Berkas Wajib, dan Cara Daftar

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman SIAKBA untuk mendaftar PPS Pemilu 2024 - Berikut ini link pendaftaran PPS Pemilu, syarat, dan cara daftarnya.

Jika belum memiliki akun silakan membuat akun terlebih dahulu.

- Verifikasi akun SIAKBA melalui email.

- Masuk ke laman SIAKBA

- Selanjutnya, klik menu seleksi PPS Pemilu 2024

- Isi beberapa biodata serta riwayat hidup

- Upload berkas persyaratan sesuai dengan yang diperintahkan

- Setelah itu klik kirim

- Silakan tunggu hasil verifikasi berkas hingga selesai

- Peserta yang belum melengkapi berkas akan diminta untuk melengkapinya sampai batas waktu pendaftaran berakhir

- Jika peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka dapat mengikuti tes tertulis dan wawancara

- Setelah semua tahap selesai, peserta dapat mengecek hasil seleksi secara berkala untuk melihat status lulus atau tidak.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan

Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan

Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 4 April 2024

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan

Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan

Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 4 April 2024

*) Informasi selengkapnya dapat dilihat di infopemilu.kpu.go.id

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini