News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Serikat Buruh Desak Kemnaker Ambil Alih Tata Kelola Perekrutan dan Penempatan ABK

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera mengambil alih tata kelola perekrutan penempatan Anak Buah Kapal (ABK). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera mengambil alih tata kelola perekrutan penempatan Anak Buah Kapal (ABK). 

Selain itu, Kemenaker juga diminta untuk memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan di daerah agar proaktif dalam memberikan perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP).

Baca juga: Partai Buruh Beri Usulan untuk Komisi Pemilihan Umum Terkait Pendeknya Masa Kampanye

Tuntutan ini merupakan salah satu tuntutan konfederasi serikat buruh dalam aksi di Kantor Kemnaker pada Senin (19/12), yang diselenggarakan memperingati Hari Migran Internasional (Migrant Day) yang jatuh setiap tanggal 18 Desember.

“Perlindungan terhadap AKP dilakukan mulai saat sebelum berangkat atau direkrut, saat bekerja, hingga ketika kembali ke rumah,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).

Tuntutan juga disampaikan kepada Kemenhub, agar Menteri Perhubungan segera menghentikan penerbitan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) baru kepada manning agency pasca diterbitkannya PP No 22 tahun 2022.

Said Iqbal mendesak Kemenhub untuk melakukan audit terbuka kepada manning agency yang memiliki SIUPPAK.

Hal ini untuk memastikan jumlah AKP Migran yang telah kirimkan untuk bekerja di kapal ikan asing oleh manning agency yang memiliki SIUPPAK.

Baca juga: Profil dan Sejarah Partai Buruh yang Kini Raih Tiket Pemilu 2024

Presiden KSPI juga minta Kemenhub memastikan kondisi AKP Migran yang sudah dikirimkan untuk bekerja di kapal ikan asing oleh manning agency yang memiliki SIUPPAK.

Termasuk memastikan adanya perlindungan maksimal kepada AKP migran yang dikirim oleh manning agency untuk bekerja di kapal ikan asing.  

“Kami juga mendesak Kemenhub mencabut SIUPPAK manning agency yang bermasalah,” lanjutnya.

Baca juga: Ketua Umum PBNU Minta Serikat Buruh NU Kembali Ke Jati Diri Sebagai Entitas Gerakan Keagamaan

Serikat buruh juga menyampaikan tuntutan lainnya, yakni penolakan terhadap UU KUHP dan omnibus law UU Cipta Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini