TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI irit bicara saat dimintai tanggapan usai melakukan mediasi dengan Partai Ummat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (19/12/2022).
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin hanya mengatakan terkait tidak adanya proses penundaan mediasi.
Lebih lanjut ia tidak membeberkan apakah hasil mediasi ini akan menemui kesepakatan atau tidak nantinya.
"Ya enggak boleh dong itu itu ditanyakan di sini," kata Afif kepada awak media usai melakukan mediasi.
Lebih lanjut, kata Afif, hasil mediasi hari ini akan pihaknya bahas terlebih dahulu dalam rapat pleno. Ia pun menambahkan, pihaknya akan melanjutkan mediasi di hari kedua, Selasa (19/20/2022) besok.
"Ya kita mediasi lagi, mediasi kan bisa dua kali, dua pertemuan lah. Intinya mau dilanjutkan besok," kata Afif.
Afif selaku Divisi Hukum dan Pengawasan Internal hadir dalam mediasi kali ini, ia hadir bersama Anggota KPU RI Idham Holik selaku Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu.
Sementara itu dalam proses mediasi, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan pihaknya menyampaikan beberapa poin penting yang diharapkan dapat disepakati bersama dengan KPU.
Namun hingga proses mediasi selesai, pihaknya belum menemukan titik temu untuk disepakati bersama dengan KPU, pun sebaliknya.
Diketahui sebelumnya, Partai Ummat telah resmi melaporkan KPU terkait sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI. Dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti.
Baca juga: Partai Ummat dan KPU Lakukan Mediasi di Bawaslu, Belum Capai Kesepakatan
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan 6.000 bukti itu berada di dalam 16 flashdisk. Dia menyebut isinya terdiri dari dokumen hingga video.
"Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," kata Denny di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022) lalu.