Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hari ini.
Kelima saksi itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dkk.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: KPK Telusuri Perkara yang Ditangani Gazalba Saleh Selama Menjabat Hakim Agung
Adapun identitas para saksi antara lain Fauzi, Cleaning Service MA (ruangan Sudrajad Dimyati); Riris Riska Diana, wiraswasta; Aji Wijayanto, Cleaning Service MA (ruangan Sudrajad Dimyati); Ahmad Fauzi, Staf Honorer pada MA; dan Dodi W. Leonard Silalahi, Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Nama terakhir yakni Jaksa Dodi diketahui pernah melaporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho terkait dugaan menerima fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat.
Jaksa Dodi juga pernah berkasus sewaktu bertugas di KPK.
Ia pernah disanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran etik atas kasus perselingkuhan.
"Terkait pengaduan terhadap bu AH (Albertina Ho), memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Rabu (6/4/2022).
"Bu AH dilaporkan oleh DWLS (Dodi W. Leonard Silalahi), seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," imbuhnya.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, KPK total telah menjerat 14 tersangka.
Mereka antara lain dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; tiga hakim yustisial, Edy Wibowo, Prasetio Nugroho, dan Elly Tri Pangestu.
Kemudian staf Gazalba, Redhy Novarisza; dua ASN pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal dan Albasri.
Berikutnya, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.