News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Klaim Selamatkan Kerugian Negara hingga Rp 57,9 Triliun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri (depan, tengah) memberikan keterangan terkait penahanan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (belakang, deretan berompi, ketiga kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron bersama lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 57,9 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara hingga Rp57,9 triliun.

Itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya di acara peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

"KPK telah menyelamatkan kurang lebih kerugian negara Rp 57,9 triliun tahun 2022," kata Firli Bahuri.

Baca juga: KPK Ungkap Ada 210 Kasus Koruptor Sektor Kesehatan, Kerugian Negara Capai Setengah Triliun Rupiah

Menurutnya, pencegahan dalam menyelamatkan potensi kerugian negara merupakan hal penting.

“Pencegahan korupsi menjadi penting karena melalui pencegahan maka kita telah menyelamatkan potensi kerugian negara,” kata dia.

Masih dalam sambutannya, Firli Bahuri menyebut hasil dari pencegahan korupsi yang dilakukan KPK itu bisa digunakan untuk pembangunan negara. 

Menurutnya, hal itu sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Dan itu bisa kita gunakan untuk belanja-belanja dalam rangka menopang-menyukseskan program-program pemerintah," sebut Firli Bahuri.

Ketua KPK, Firli Bahuri (depan) memberikan keterangan terkait penahanan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (belakang, kedua kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron bersama lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini