TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di MA.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap penetapan Edy Wibowo sebagai tersangka dilakukan oleh KPK pada Senin (20/12/2022) sore.
Firli menyebut Edy Wibowo akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan maka tim penyidik hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka EW selama 20 hari pertama dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Januari 2003 dilakukan penanganan di rumah tahanan negara KPK pada gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari YouTube Kompas TV.
Penetapan Edy Wibowo menambah daftar tersangka kasus suap di MA, di mana sebelumnya KPK telah menetapkan 13 orang lainnya sebagai tersangka.
Lantas siapakah sosok Hakim Yustisial MA Edy Wibowo?
Baca juga: Edy Wibowo Susul 13 Tersangka Lain yang Terseret Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Edy Wibowo merupakan Hakim Yustisial MA sekaligus menjadi Panitera pengganti kamar perdata.
Ia pernah juga menjabat sebagai Asisten Koordinator Kamar Pembinaan MA.
Edy Wibowo adalah alumni S1 UPH Program Ilmu Hukum, mengutip uph.edu.
Sebelumnya Edy Wibowo pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri di Tasikmalaya.
Kemudian tahun 2015 dialih tugas menjadi Asisten Hakim Agung MA RI.
Edy juga tercatat berkontribusi sebagai pembicara utama di berbagai seminar hukum tingkat nasional, memberikan pelatihan sertifikasi mediator.
Termasuk sebagai tim monitoring dan evaluasi mediasi di pengadilan Agama Bogor kelas 1A, dan sebagai pemateri perancangan kesepakatan AZ Law & Conflict Resolution Center.
Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar