Edy Wibowo diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).
Perkara ini berawal ketika PT Mulya Husada Jaya menggugat penundan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Yayasan RS Sandi Karsa Makassar.
Baca juga: KPK Tahan Hakim Yustisial Mahkamah Agung Edy Wibowo 20 Hari di Rutan Gedung Merah Putih
Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Makassar, melansir Kompas.com.
Majelis hakim pada pengadilan tingkat I tersebut menyatakan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar pailit.
Merasa keberatan atas putusan ini, pihak RS Sandi Karsa Makassar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mereka meminta agar putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan yayasan tersebut bangkrut ditolak.
13 Orang jadi Tersangka
Sebelumnya KPK juga telah menetapkan 13 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap itu, termasuk dua orang Hakim Agung MA.
Berikut daftarnya:
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
2. Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
3. Prasetyo Nugroho, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba.
4. Redhy Novarisza, PNS Mahkamah Agung/staf
Baca juga: 7 Fakta Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara yang Jerat Hakim Yustisial Mahkamah Agung
5. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.