TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Pendaftaran PPS 2024 telah dibuka mulai tanggal 18 hingga 27 Desember 2022.
Adapun proses pendaftaran PPS 2024 dilakukan secara online melalui laman siakba.kpu.go.id.
Dikutip dari laman KPU, masa kerja PPS 2024 akan dimulai pada 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Sebelum melakukan pendaftaran, peserta wajib memenuh syarat daftar PPS 2024 yang telah ditetapkan.
Untuk lebih lengkapnya, inilah rincian syarat daftar PPS 2024:
Baca juga: Link Daftar PPS Pemilu 2024, Syarat Pendaftaran, Berkas Wajib, dan Cara Daftar
Syarat Daftar PPS 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Berintegritas tinggi, pribadi yang kuat, dan jujur serta adil
- Tidak menjadi anggota politik yang telah disahkan oleh KPU atau tidak lagi menjadi seorang politikus dalam hitungan 5 tahun terakhir (dibuktikan dengan surat pengurus parpol yang bersangkutan)
- Berdomisili di wilayah kerja PPS
- Sehat jasmani dan rohani