3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
5. Isi data diri;
6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;
7. Cek kelengkapan dokumen,
- Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
- Apalagila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
8. Cek hasil verifikasi administrasi.
- Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
- Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi;
- Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
9. Cek hasil tes tertulis
10. Cek hasil wawancara
11. Cek hasi seleksi.
*) Informasi selengkapnya dapat dilihat di infopemilu.kpu.go.id
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)