TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat terbaru naik kereta api bagi penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi.
Kementerian Kesehatan baru saja mengeluarkan Surat Edaran No. HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan menghadapi libur hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat penyesuaian aturan bagi penumpang anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Aturan baru tersebut yakni penumpang anak usia 6-12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan syarat melampirkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
Jika tidak ada surat keterangan, maka selama perjalanan penumpang anak tersebut harus didampingi oleh orang tua atau penumpang dewasa yang telah divaksinasi lengkap.
Vaksinasi lengkap yang dimaksud adalah vaksin 1, vaksin 2 dan vaksin booster.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Aturan baru ini berlaku untuk semua jenis perjalanan kereta api, yakni KA antarkota, komuter, KA lokal, jarak dekat dan aglomerasi.
Syarat terbaru naik kereta api bagi penumpang anak usia 6-12 tahun ini mulai berlaku pada 18 Desember 2022.
Sebagai informasi, bagi orang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid sehingga belum atau tidak dapat divaksinasi COVID-19, juga tetap bisa melakukan perjalanan naik kereta api.
Hal tersebut karena orang sebagaimana disebut di atas dikecualikan dari ketentuan vaksinasi COVID-19.
Selain itu, calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid juga tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, calon penumpang tersebut harus membawa surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa kondisinya belum atau tidak dapat divaksinasi COVID-19.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)