TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.
Besaran UMK Aceh Tenggara 2023 mengikuti UMP Provinsi Aceh yang naik sebesar 7,8 persen dari UMP sebelumnya tahun 2022 yang berada pada kisaran Rp 3.166.460.
Adapun jumlah kenaikannya Rp 247.206.
Dengan demikian, UMK di Aceh Tenggara tahun 2023 sebesar Rp 3.413.666.
Kenaikan ini, kata Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Kadisdagperinaker) Aceh Tenggara Rahmad Fadli, mengacu pada UMP Aceh.
"UMK Aceh Tenggara belum ada, makanya kita mengacu pada UMP Aceh," ujar Rahmad dikutip dari TribunGayo.com.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Agam, Sumatera Barat 2023
Kenaikan itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh tahun 2023.
Jadi Aceh Tenggara tetap mengacu pada UMP Provinsi Aceh tahun 2023 mendatang.
Dilansir humas.acehprov.go.id, di Provinsisi Aceh, Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang tidak berlaku Upah Minimum Provinsi.
Namun di wilayah tersebut akan diberlakukan Upah Minimum Kabupaten/Kota masing-masing.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 2023: Naik jadi Rp 4.464.675
Sementara untuk 21 kabupaten/kota lainnya, tetap berpedoman pada UMP Aceh.
Penetapan besaran UMP, UMK, UMR Aceh diikuti oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.