TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan oleh penyidik di kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emal Dardak terkait kasus dugaan suap dana hibah.
Tidak hanya kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, KPK menyebut penggeledahan juga dilakukan terhadap kantor Sekretariat Daerah (Sekda) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Betul, hari ini Rabu (21/12/2022), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri ketika dihubungi Tribunnews.com.
Hingga kini, Ali menyebut kegiatan penggeledahan masih berlangsung.
"Kami akan sampaikan perkembangannya nanti setelah semua kegiatan selesai," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di berbagai ruangan di lingkungan Pemprov Jatim.
Baca juga: KPK Geledah DPRD Jawa Timur Selama 9 Jam, Ini yang Dibawa Penyidik
Berdasarkan pantauan Tribun Jatim, penggeledahan oleh penyidik telah dilakukan sejak Rabu siang di sejumlah ruangan gedung kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya.
Adapun jumlah penyidik KPK yang datang berjumlah tujuh orang dan diawali dengan penggeledahan di ruang Sekda Jatim yang berada dalam satu kompleks kantor Gubernur Jatim.
Terkait penggeledahan ini, penyidik KPK pun tidak memberikan keterangan apapun soal apa saja yang dibawa untuk diselidiki.
Tanggapan Khofifah soal Penggeledahan Kantornya
Khofifah menegaskan menghormati segala upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap dana hibah.
Bahkan, pihaknya menegaskan, bakal menyiapkan sejumlah data dan berkas yang memang dibutuhkan oleh pihak penyidik KPK.
"Itu bagian dari proses yang harus kita menghormati semuanya. Pokoke Pemprov akan menyiapkan data sesuai dengan yang dibutuhkan KPK, gitu ya," ujarnya seusai menghadiri Rakor Ops Lilin Semeru di Mapolda Jatim, Rabu (21/12/2022) sore dikutip dari Tribun Jatim.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang terkait kasus dugaan suap dana hibah.