News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Pencairan BSU Diperpanjang hingga 27 Desember 2022, Ini Cara Ambil di Kantor Pos Terdekat

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. - Batas waktu pencairan dana BSU diperpanjang hingga 27 Desember 2022. Penerima BSU 2022 bisa melakukan pencairan dana melalui Kantor Pos terdekat.

5. Masukkan data pribadi;

6. Klik "Lanjutkan";

7. Akan muncul status penerima BSU:

- "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemnaker 1, tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".

Artinya, NIK dan data sesuai data penerima BSU Kemnaker.

- "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Artinya, NIK dan data Anda tidak sesuai data penerima BSU Kemnaker.

Baca juga: Pencairan BSU Lewat Kantor Pos Ditargetkan Selesai Hari Ini, Cek di Pospay

Cara Pencairan BSU 2022 di Kantor Pos

1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos;

2. Penerima BSU menunjukkan QRCode yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay;

3. Bagi penerima BSU yang tidak memiliki HP, petugas Kantor Pos akan melakukan pengecekan NIK melalui aplikasi Danom Satuan;

4. QRCode discan oleh petugas menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC);

5. Petugas melakukan verifikasi data dan identitas fisik penerima BSU, kemudian melakukan pengambbilan foto eKTP asli penerima;

6. Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, selanjutnya pengambilan foto penerima BSU;

7. Penerima BSU tanda tangan kwitansi di hadapan petugas;

8. Petugas Kantor Pos menyerahkan uang BSU kepada penerima.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini