News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Polisi Musnahkan Tiga Kilogam Sabu Barang Bukti Kasus Irjen Teddy Minahasa

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Musnahkan Tiga Kilogam Sabu Barang Bukti Kasus Irjen Teddy Minahasa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah memusnahkan barang bukti dalam perkara peredaran narkoba yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dan Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Menurut pengacara AKBP Dody, Adriel Purba, barang bukti yang dimusnahkan berupa tiga kilogram sabu.

"Kemarin Hari Selasa tanggal 20 Desember dimusnahkan," katanya saat dihubungi pada Rabu (21/12/2022).

Agenda pemusnahan tersebut dihadiri oleh Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander.

Kemudian ada pula dari Puslabfor Mabes Polri dan jajaran penyidik Ditresnarkoba.

Selain itu, turut hadir perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta barat, dan perwakilan PN Depok.

"Juga dihadiri empat orang tersangka dalam kasus ini, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, Samsul Maarif dan Kasranto," kata Adriel.

Sementara pihak Irjen Teddy Minahasa, disebut Adriel tidak menghadiri pemusnahan barang bukti tersebut.

"Kubu Irjen TM tidak hadir dalam pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kilogram lebih yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya."

Sebagai informasi, dalam kasus peredaran narkoba ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka. Satu di antaranya ialah Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Dirinya pun sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Senin (24/10/2022).

Termasuk Irjen Teddy, terdapat empat anggota polisi lain khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang juga terlibat dalam pusaran peredaran narkoba.

Baca juga: Kejati DKI Jakarta Nyatakan Berkas Perkara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs Sudah Lengkap

Saat ini, seluruhnya sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak kasus tersebut berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

"Sudah non job semua. Bahkan pimpinan Polda secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Adapun empat anggota Polri yang saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni:

1. AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)

2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)

3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)

4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini