"Saya tidak tau pak, yang pakai sarung tangan kan Pak FS. Ya tanyakan ke Pak FS, jangan tanya ke saya," tegas Bharada E.
Lalu, kuasa hukum Kuat Maruf tetap memaksa lantaran Ferdy Sambo tidak dihadirkan di persidangan hari ini.
Namun, Bharada E tetap menegaskan pertanyaan itu tidak tepat diajukan kepada dirinya.
"Ya, kan pak FS tidak ada (di persidangan)?" tanya kuasa hukum.
"Ya kan bapak tanya saya kan. Ya tanya ke Pak FS, kan Pak FS yang pakai sarung tangan," jawab Bharada E.
Melihat perdebatan itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun berusaha melerai.
Hakim meminta agar kuasa hukum Kuat Maruf mengganti pertanyaanya tersebut.
"Saudara penasihat hukum tolong pertanyaanya diganti," tegas Majelis Hakim.
Pembelaan Kuasa hukum Bharada E
Pengacara Bharada E, Bernard Pasaribu mengatakan bahwa kliennya konsisten soal pengakuan membawa senjata Steyr ke lantai 3.
Namun, apa yang dilakukan Eliezer tak terlihat oleh CCTV yang dimunculkan di persidangan,
“Dari PH (penasihat hukum) yang lain, PH PC maupun PH Sambo terlihat sendiri mendiskreditkan klien kami dengan mempertanyakan styer dibawa ke lantai 2,” ungkap Bernard, Selasa (20/12/2022).
“Steyr itu benar dibawa ke atas, dibawa dari sisi lain yang tidak terlihat CCTV,” lanjutnya.
“Apabila lantai 2 dan lantai 3 CCTVnya terungkap, mungkin semua terlihat jelas di sana,” ungkap Bernard.
Sidang Ferdy Sambo Selasa (20/12/2022) digelar terkait kasus pembunuhan berencana.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Tribunnews.com/ Abdi/ Rizki/ kompas.tv)