Bukan hanya sarung tangan, dalam rekaman CCTV di Rumah Saguling yang diputar dalam persidangan pun mengungkap fakta baru.
Dari rekaman tersebut terungkap bahwa Bharada E atau Richard Eliezer membawa senjata laras panjang Steyr menuju ruang ajudan.
Sebelumnya dalam kesaksian Bharada E senjata tersebut dibawa melalui tangga ke lantai 3 rumah Saguling.
Terkait fakta baru tersebut, Ferdy Sambo pun berterima kasih kepada majelis hakim.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Permintaan Saksi Ahli Sidang Ferdy Sambo Cs Digelar Tertutup
"Terima kasih, Yang Mulia, dengan diputarnya CCTV ini kami berharap Yang Mulia bisa menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menilai kontruksi yang dibangun penyidik dalam kasus tersebut subjektif.
"Karena konstruksi yang dibangun penyidik ini harus mempertersangkakan kami semua yang ada di Duren Tiga," ucapnya.
Sementara, dua terdakwa lain yakni Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal kompak tidak memberikan tanggapan soal diputarnya rekaman CCTV tersebut.
Selanjutnya, untuk terdakwa Kuat Maruf memgapresiasi majelis hakim karena diputarnya rekaman CCTV krusial itu dipersidangan.
"Saya terima kasih kepada pak hakim yang telah mengizinkan memutar ulang jadi saya ketahuan kapan naiknya kapan turunnya. Terima kasih yang mulia," kata Kuat disambut tepuk tangan dan gelak tawa pengunjung sidang.
Terakhir, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga memberikan tanggapan soal rekaman CCTV tersebut, khusunya soal senjata Steyr yang dibawanya.
Dia menilai ada rekaman CCTV yang tercecer di rumah Saguling.
"Saya hanya izin menyampaikan untuk yang barang-barang yang tadi kan kelihatan di CCTV yang mulia. Semua barang-barang kita taruh sterilkan dulu di ruang tempat ajudan itu disemprotkan disinfektan baru dibawa naik ke lantai 3," ucap Richard.
"Baik nanti saudara jelaskan di keterangan saudara sendiri," ungkap hakim.