Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1 miliar dari penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur, pada Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022).
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai tersangka.
"Di tempat ini penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp1 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/12/2022).
Sementara pada penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, kantor Wagub Jatim Emil Dardak, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Adhy Karyono, dan kantor Bappeda Jatim, Rabu (21/12/2022), tim penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait dengan hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur dan barang bukti elektronik.
"Sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk penyidikan ada di ruang Sekda, dan saat ini sudah diambil untuk disita sebagai barang bukti perkara tersebut," kata Ali.
Selanjutnya, lembaga antirasuah itu akan menganalisis seluruh barang dan dokumen yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan yang berlangsung dari hari Senin sampai Rabu itu untuk disita sebagai barang bukti.
"Nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka.
Selain Sahat, komisi pimpinan Firli Bahuri cs menetapkan Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan pokmas, sebagai tersangka.
Baca juga: Ini Alasan KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak
KPK menduga Sahat Tua Simandjuntak telah menerima suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana hibah.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.