News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin Hadiri Sidang Roy Suryo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin hadir dalam sidang pembacaan pembelaan Roy Suryo di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022).

Kemudian isu dari unggahan itu pun berubah menjadi penistaan agama.

Baca juga: Dituduh Menista Agama Terkait Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo: Astaghfirullah

Atas tuduhan demikian, dia pun langsung beristigfar saat menyampaikan pledoinya.

"Terakhir sudah berubah menjadi: Roy suryo penista agama. Astagfirullahalazim," kata Roy Suryo.

Dalam kasus ini Roy Suryo telah dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3 ratus juta Subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Roy Suryo telah tebukti secata sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca juga: Kembali Disidang, Roy Suryo Akan Sampaikan Kalimat Cerah

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini