Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Semarang Agus Hartono dikabarkan disiksa orang tak dikenal saat hendak memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).
Pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dugaan penyiksaan tersebut terjadi di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Dia bilang, kasus penculikan dan penyiksaan terjadi begitu cepat.
"Saya sudah berangkat pukul 05.00 WIB dari Jakarta, untuk penuhi panggilan mereka pukul 09.00 WIB, namun diculik di pesawat Garuda pukul 08.30 WIB ketika landing di Bandara Semarang," kata Kamaruddin kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Awalnya, Kamaruddin menyatakan dirinya duduk satu deretan bangku dengan Agus Hartono dan seorang stafnya bernama Yudi.
Saat itu, dirinya duduk di posisi paling pinggir dan langsung bergerak menuju pintu keluar lebih dahulu begitu pesawat mendarat.
Namun, Agus Hartono dan Yudi staf pribadinya berada di belakangnya. Tiba-tiba, keberadaan Agus hilang dan diduga telah menjadi korban penculikan setelah Yudi melaporkan kasus itu kepada Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan kliennya dilayangkan surat panggilan ketiga oleh Kejati Jateng. Padahal, kata dia, pihaknya baru menerima surat pertama.
Kamaruddin mengakui kliennya menerima dua kali surat panggilan lewat WhatsApp. Akan tetapi, Agus tidak menanggapi karena surat itu tidak lazim.
Dia menduga penculikan dan penyiksaan yang dialami Agus berkaitan dengan ketidakpatuhan kliennya dalam memenuhi panggilan pemeriksaan pihak Kejati Jateng.
Kamaruddin mengaku pihaknya telah melaporkan penculikan dan penyiksaan itu kepada petinggi Kejaksaan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kamaruddin memperlihatkan foto-foto Agus yang mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. Seperti di tangan, dahi, lutut dan betis. Kini, Kamaruddin mengaku belum bisa menemui kliennya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Ajukan Permohonan Kasasi Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai
"Saya sudah berusaha menemui klien saya tapi belum diizinkan dan dihalang-halangi pihak Kejati Jateng. Model seperti apa kok penegakkan hukum caranya seperti ini?" jelasnya.
Dibantah Kejaksaan Agung