TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil siapapun sebagai saksi yang dinilai mengetahui kasus dugaan suap dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Dalam hal ini, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Dardak bisa berpeluang diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan siapapun yang mengetahui perkara dugaan suap dana hibah tersebut, bakal diperiksa KPK.
"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Tak Ada Dokumen yang Dibawa KPK dari Ruang Kerja Gubernur, Khofifah: Siap Bantu Data Jika Dibutuhkan
Meski demikian, Ali Fikri menyebut, pemanggilan terhadap para saksi mengacu pada kebutuhan penyidikan.
Ali pun berharap, para pihak yang akan dipanggil KPK agar bersikap kooperatif.
"Untuk itu, KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskankan pihaknya siap menyediakan data yang diperlukan KPK terkait proses pengembangan kasus dugaan suap dana hibah itu.
Hal tersebut, disampaikan Khofifah menyusul adanya penggeledahan oleh tim penyidik KPK ke ruang kerjanya pada Rabu (21/12/2022).
Khofifah menyebut, pihaknya menghormati segala proses yang sedang berlangsung.
"Itu bagian dari proses yang harus kita menghormati semuanya. Pokoke Pemprov akan menyiapkan data sesuai dengan yang dibutuhkan KPK," katanya, dikutip Tribunnews.com dari TribunJatim.com.
Diketahui, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak pada Rabu (21/12/2022) kemarin.
Penggeledahan tersebut, berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim.