Sayangnya, Henry Indraguna gagal untuk lolos ke Senayan menjadi Anggota DPR RI.
Pada Maret 2018, Henry Indraguna dianugerahi gelar Kanjeng Raden Aryo Tumenggung (K.R.A.T) oleh Kraton Surakarta Hadiningrat.
Henry Indraguna juga diberikan nama tambahan menjadi Kanjeng Pangeran Pradongo Nagoro.
Pemberian gelar K.R.A.T kepada Henry Indraguna tersebut dilatarbelakangi oleh jasa-jasa Henry Indraguna sebagai advokat yang dianggap telah berjasa melayani masyarakat.
Tahun ini, anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini diberi mandat sebagai Anggota Tim Ahli Ketua, Anggota, dan Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Keputusan menjadi bagian Anggota Tim Ahli Wantimpres berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditandatangani Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Jenderal (Purn) Wiranto.
Terpilih 29 nama yang mengisi Keanggotaan Anggota Tim Ahli Ketua, Anggota dan Sekretaris Anggota Wantimpres sesuai dengan pembidangan di Dewan Pertimbangan Presiden.
Sumber: Warta Kota