TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim ahli Wantimpres sekaligus advokat Henry Indraguna resmi mendapat gelar doktor ilmu hukum.
Henry Indraguna yang meraih gelar doktor dari Universitas Borobudur itu diwisuda pada Kamis kemarin (22/12/2022) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
Menurut Ketua Wisuda Universitas Borobudur, Faisal Santiago, jumlah mahasiswa yang diwisuda kali ini adalah 523 orang.
"523 orang yang hebat-hebat dari kualitas lulusannya," kata Faisal.
Dalam acara wisuda itu dihadiri Menteri BUMN Erick Thohir yang memberi orasi ilmiah dengan judul Membangun Sumber Daya Manusia yang Berintegritas, Berkualitas, Berjiwa Enterpreneur di Era Teknologi Informasi.
Sedangkan, Prof Zudan yang merupakan Dirjen Dukcapil juga menyampaikan orasi ilmiahnya yang berjudul Tranformasi Digital, Marketing dan Penyiapan Kebijakan Publik Yang Berdampak.
Dalam keterangannya, Henry Indraguna meraih gelar doktor dari Universitas Borobudur setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Membangun Integritas Hakim Guna Mewujudkan Independensi Hakim Dikaitkan Putusan Berkeadilan Melalui Optimalisasi Pengawasan Eksternal.
Baca juga: Optimalisasi Pengawasan Eksternal, Henry Indraguna Usulkan Komisi Yudisial Bisa Beri Sanksi Hakim
Henry Indraguna dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan (cum laude) dengan IPK 3,98.
Bertindak sebagai Promotor Prof Dr Faisal Santiago, SH, MM dan Co-promotor Dr Suparno, SH, MH.
Disertasi Henry membahas bagaimana hakim sebagai bagian dari penegakan hukum (law enforcement) yang seharusnya memperlihatkan tegaknya sendi-sendi hukum dan terwujudnya keadilan sebagai tujuan utama dari hukum, ternyata tidak selamanya berjalan lurus sesuai dengan yang diharapkan.
"Independensi hakim saat ini belum sepenuhnya terwujud. Indikatornya masih adanya putusan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu," ujar Henry yang juga anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpes), Jumat (23/12/2022).
Sosok Henry Indraguna
Henry Indraguna selama ini dikenal sebagai pengacara kondang yang sering mendampingi kasus-kasus artis tanah air.
Pada Pemilu 2019 lalu, Hendri Indraguna juga maju sebagai calon Anggota DPR RI dari Partai Perindo untuk Dapil Jawa Tengah V.
Sayangnya, Henry Indraguna gagal untuk lolos ke Senayan menjadi Anggota DPR RI.
Pada Maret 2018, Henry Indraguna dianugerahi gelar Kanjeng Raden Aryo Tumenggung (K.R.A.T) oleh Kraton Surakarta Hadiningrat.
Henry Indraguna juga diberikan nama tambahan menjadi Kanjeng Pangeran Pradongo Nagoro.
Pemberian gelar K.R.A.T kepada Henry Indraguna tersebut dilatarbelakangi oleh jasa-jasa Henry Indraguna sebagai advokat yang dianggap telah berjasa melayani masyarakat.
Tahun ini, anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini diberi mandat sebagai Anggota Tim Ahli Ketua, Anggota, dan Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Keputusan menjadi bagian Anggota Tim Ahli Wantimpres berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditandatangani Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Jenderal (Purn) Wiranto.
Terpilih 29 nama yang mengisi Keanggotaan Anggota Tim Ahli Ketua, Anggota dan Sekretaris Anggota Wantimpres sesuai dengan pembidangan di Dewan Pertimbangan Presiden.
Sumber: Warta Kota