TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang ratusan juta rupiah di Kota Batam terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut uang ratusan juta itu diamankan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di Batam pada Rabu (21/12/2022) lalu.
"Rabu (21/12/2022) tim penyidik juga telah selesai melakukan penggeledahan di Kota Batam yang berlokasi di salah satu rumah kediaman yang terkait dengan perkara ini (kasus dugaan suap Lukas Enembe)," ujar Ali kepada Tribunnews.com, Jumat (23/12/2022).
Tak hanya penggeledahan, tiga saksi juga dipanggil oleh KPK pada Kamis (22/12/2022) lalu.
Ali menjelaskan ketiga saksi itu berasal dari pihak swasta yaitu Army Muhammad Wijaya, Nixander Army Wijaya, dan Luki Sudarmiati.
Untuk Army dan Nixander, Ali mengungkapkan dipanggil untuk pendalaman soal dugaan aliran dan transaksi keuangan dari Lukas.
Baca juga: KPK Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura: Syaratnya Mau Ditahan
Namun untuk saksi Luki justru mangkir dari panggilan.
Seperti diketahui, Lukas Enembe terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Pada perkembangannya, Enembe mengalami sakit keras dan perlu untuk melakukan pengobatan ke Singapura.
Namun, pengobatan itu terhalang izin dari KPK.
Lembaga anti rasuah itu akan mengizinkan Enembe berobat ke Singapura jika mau lebih dulu ditahan.
Di sisi lain, KPK pun menyarankan agar Lukas Enembe berobat saja di RSPAD.
Kemudian, jika memperoleh rekomenadsi RSPAD, maka KPK mengizinkan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura.
"Kemarin Lukas Enembe yang bersangkutan mengajukan izin untuk berobat ke Singapura, ada surat dari dokter di Singapura kan, kami dari KPK menyarankan dirawat di RSPAD," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
"Nanti berdasarkan rekomendasi dari dokter RSPAD kalau memang yang bersangkutan perlu ditindak ke Singapura, pasti akan kami fasilitasi, tapi statusnya jelas bahwa yang bersangkutan itu kita tahan, kemudian kita bantarkan kalo yang bersangkutan sakit," imbuh Alex.
Baca juga: KPK Duga Pengacara Lukas Enembe Temui Saksi yang Diperiksa Penyidik
Lebih lanjut, Alex menjelaskan alasan belum dilakukan penahanan terhadap Lukas Enembe.
Adapun alasannya adalah dikhawatirkannya terjadi eskalasi konflik dengan pendukung Lukas Enembe jika upaya jemput paksa dilakukan.
"Ya kita lihat lah, kita sebetulnya kalau main paksa gitu, mungkin bisa, tapi dampak terhadap masyarakat di sana mesti kita perhitungkan juga dong."
"Nanti kalau terjadi konflik horizontal, kan kita khawatir juga. Kemarin waktu kita lakukan pemeriksaan di rumahnya aja kan pendukungnya masih banyak di situ, bawa panah dan sebagainya," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Dalami Pelaksanaan Proyek di Papua
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Namun, ia tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus.
Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: KPK Selisik Lelang Proyek Infrastruktur di Papua hingga Pengeluaran Uang Keperluan Lukas Enembe
KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus.
Lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
KPK pun juga menyita dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe